Posted by : ★ wiranata ★ Kamis, 04 April 2013


Cyber Law atau kata lain dari Cyberspace Law merupakan aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi pada ruang maya (cyberspace).

Sedangkan Computer Crime Action adalah segala tindakan ilegal di mana data pada komputer diakses tanpa izin. Akses ini tidak harus mengakibatkan hilangnya data atau bahkan modifikasi data. Kejahatan komputer terburuk terjadi ketika tidak ada indikasi bahwa ada data yang diakses.

Kejahatan komputer sering dikaitkan dengan hacker dan cracker, tetapi kelompok-kelompok kejahatan semakin terorganisir telah menyadari relatif mudah mencuri data dengan tingkat relatif rendah risiko.

Cyber Law dibutuhkan untuk melindungi pemilik data dari kejahatan-kejahatan yang sering terjadi di dunia maya.





sumber

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

- Copyright © BLOG TUGAS -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -