Posted by : ★ wiranata ★ Kamis, 04 April 2013

Salah satu unsur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah telekomunikasi. Telekomunikasi berpengaruh dalam peningkatan berbagai aspek, mulai dari aspek perekonomian, pendidikan serta hubungan antar bangsa. Sehingga telekomunikasi perlu ditingkatkan baik dari segi aksesibilitas, densitas, mutu dan layanannya sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Berdasarkan pentingnya telekomunikasi, munculah peraturan mengenai hal ini. Di Indonesia, telekomunikasi di atur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang berisi ketentuan umum, asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Undang-undang ini sangat membantu dalam memberikan batasan-batasan bagi pihak penyelenggara, pengguna serta pemerinntah dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi. Namun menurut saya, masih terdapat kekurangan dari UU ini yaitu :

1) Peningkatan peran telekomunikasi dalam kehidupan masyarakat kurang diimbangi dengan perangkat hukum yang kuat yang dapat melindungi masyarakat sebagai pelanggan. Misalnya seperti kasus yang baru terjadi akhir-akhir ini adalah pencurian pulsa yang dilakukan oleh pihak penyelenggara telekomunikasi terhadap pelanggan.

2) Pasal mengenai pihak-pihak yang dapat melakukan penyidikan tentang telekomunikasi pun kurang lengkap. Di pasal tersebut, tidak disebutkan bahwa lembaga pemerintah lain seperti KPK dapat melakukan penyidikan serta tidak disebutkan yang diberi wewenang khusus oleh siapa kah yang dapat bertindak sebagai penyidik dalam bidang telekomunikasi.

{ 1 komentar... read them below or add one }

  1. menanggapi tulisan diatas pada point 2). tentang siapakah yang berwenang untuk melakukan penyidikan dibidang telekomunikasi, tentu saja yg berwenang melakukan penyidikan dalam bidang telekomunikasi adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi yaitu Penyidik pada UPT Balmon maupun Loka Monitor yang ada setiap propinsi dibawah Ditjen SDPPI-Kementerian Kominfo, sesuai dengan bunyi Pasal 44 Undang-Undang No. 36 th 1999 ttg Telekomunikasi : (1)Selain Penyidik Pejabat Polisi negara RI, juga Pejabat PNS tertentu dilingkungan Departemen yang lingkup dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sbg penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Telekomunikasi.

    Demikian tanggapan saya,,,,

    BalasHapus

Welcome to My Blog

- Copyright © BLOG TUGAS -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -